Shahihkah Menutup Bacaan Al Qur’an Dengan Doa Kafaratul Majlis
Ustadz, tersebar di media sosial bahwa dzikir setelah
membaca Al Qur'an itu adalah doa kafarat majelis yaitu subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Apakah benar demikian?
Soal:
Ustadz, tersebar di media sosial bahwa dzikir setelah
membaca Al Qur’an itu adalah doa kafarat majelis yaitu subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Apakah benar demikian? Terima kasih atas jawabannya.
Ust. Abu Yahya
Badrusalam menjawab:
Memang ada hadits yang menunjukkan demikian, yaitu hadits
Aisyah radhiallahu’anha,
Dari Aisyah ia berkata, “Tidaklah Nabi duduk di majelis
tidak pula membaca al qur’an dan tidak pula sholat kecuali menutupnya dengan
kalimat kalimat tersebut. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku melihatmu
tidaklah duduk di suatu majelis, tidak juga membaca al qur’an dan tidak juga
sholat kecuali engkau tutup dengan kalimat tersebut?” Beliau bersabda, “Iya,
siapa yang berkata baik akan ditutup dengan stempel kebaikan, dan siapa yang berkata
buruk, akan menjadi penghapus dosanya. Yaitu subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika” (HR An Nasa’i).
Namun bila kita kumpulkan semua jalan dan matannya, tampak
kepada kita bahwa lafadz: “..tidak pula membaca al qur’an” seorang perawi yang
bernama Khollaad bin Sulaiman bersendirian dalam penyebutannya. Sementara
perawi lainnya tidak menyebutkannya. Dan hadits ini diriwayatkan oleh 15
shahabat namun tidak ada lafadz: “..tidak pula membaca al qur’an“.
Dan Khollaad ini walaupun dianggap tsiqoh namun ia bukan
perawi yang masyhur dengan itqon. Sehingga bersendiriannya ini tidak bisa
dianggap sebagai tambahan perawi yang tsiqoh.
Yang masyhur adalah bahwa dzikir tersebut sebagai doa
kafarat majelis. Maka jika kita setelah membaca Al Qur’an langsung pergi
meninggalkan majelis, disunnahkan membaca doa kafarat majelis tersebut. Adapun
jika setelah membaca Al Qur’an kita masih duduk di majelis, maka tidak
disyari’atkan. Yang menunjukkan kepada ini adalah hadits ibnu Mas’ud
radliallahu anhu ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku:
“Bacakan Al-Quran untuk aku dengar”
“Ya Rasulullah, apakah aku boleh
membaca Al-Quran di hadapan Anda, padahal Al-Quran itu diturunkan kepada Anda?”
tanyaku.
“Ya, tidak masalah”
Akupun membaca surat An-Nisa. Ketika sampai pada ayat,
“Bagaimanakah (halnya orang kafir
nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (Rasul) dari tiap-tiap umat
dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai
umatmu)” (QS. An-Nisa: 41)
Seketika sampai di ayat ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan, “Cukup..cukup.”
Saya melihat beliau, ternyata beliau berlinangan air mata.
(HR. Bukhari 5050 dan Muslim 800)
Di dalam hadits tersebut, setelah membaca Al Qur’an beliau
tidak beranjak dari majelis. Beliau tidak membaca do’a kafarat majelis
tersebut. Beliau hanya berkata: “cukup.. cukup..“. Jadi dzikir
subhanakallahumma wabihamdika.. dst. adalah do’a kafarat majelisnya. Bukan do’a
setelah membaca Al Qur’an.
Wallahu a’lam.
Sumber: muslim
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Tidak ada komentar :
Posting Komentar